Soul

Hukum Feng Shui dalam Kacamata Islam, Antara Tradisi dan Batas Akidah

Jakarta (KABARIN) - Saat membangun rumah atau membuka usaha, sebagian orang masih mengandalkan Feng Shui. Tradisi asal Tiongkok ini dipercaya bisa membantu mengatur keseimbangan energi alam agar hidup lebih lancar dan membawa hoki.

Penerapannya beragam, mulai dari menentukan arah bangunan dan waktu yang dianggap baik, sampai urusan visual seperti desain logo, pemilihan warna, bentuk, hingga nama usaha yang diyakini membawa keberuntungan.

Secara makna kata, Feng Shui berasal dari angin dan air yang dalam budaya Tiongkok melambangkan kesehatan serta keberhasilan hidup. Ilmu kuno ini sudah dikenal ribuan tahun dan berangkat dari keyakinan adanya hubungan antara manusia, langit, dan bumi.

Fokus utamanya adalah mengatur aliran Qi, energi alam yang dipercaya tak terlihat namun berpengaruh pada kualitas hidup. Energi ini diyakini bergerak lewat angin dan berkumpul saat bertemu air.

Hukum percaya Feng Shui menurut ajaran Islam

Namun dalam pandangan Islam, Feng Shui diposisikan sebagai sistem kepercayaan yang tidak memiliki dasar ilmiah. Karena itu, jika diyakini secara mutlak, praktik ini bisa menjerumuskan pada pelanggaran akidah.

Dalam Islam, keyakinan bahwa posisi rumah, arah pintu, atau tata letak bangunan dapat langsung menentukan rezeki atau nasib tanpa dasar ilmiah masuk dalam kategori tathayyur. Ini adalah bentuk keyakinan terhadap pertanda nasib yang dilarang karena dapat mengarah pada syirik.

Meski begitu, Islam tetap membolehkan analisis berbasis ilmu pengetahuan. Misalnya, penataan bangunan untuk sirkulasi udara yang baik, pencahayaan optimal, atau mitigasi bencana seperti gempa, selama alasannya logis dan ilmiah.

Seorang muslim diajarkan untuk yakin bahwa takdir sepenuhnya berada di tangan Allah SWT. Sesuatu yang tidak memiliki dasar agama maupun sains tidak boleh dijadikan penentu hidup.

Selain itu, Feng Shui juga kerap dikaitkan dengan ramalan nasib. Dalam Islam, mendatangi atau membenarkan peramal hukumnya haram. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi SAW.

“Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW, beliau bersabda, ‘Barang siapa yang mendatangi tukang ramal lalu membenarkan apa yang dikatakannya maka ia telah kufur apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW (agama Islam).’” (HR Abu Daud, Bukhori, Ahmad dan Tirmidzy)

Hadis tersebut menegaskan bahwa mempercayai ramalan berarti mengingkari ajaran Rasulullah SAW. Bahkan sekadar bertanya kepada peramal pun memiliki konsekuensi berat.

“Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu hal dan membenarkan apa yang dia katakan, maka doanya tidak akan diterima selama 40 hari.’” (HR Muslim 4/1751)

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa mempercayai Feng Shui sebagai penentu nasib hukumnya haram bagi seorang muslim. Larangan tersebut tetap berlaku meski hanya dilakukan untuk coba-coba, karena bisa mengikis sikap tawakal kepada Allah SWT.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: